Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tarif dan Cara Menghitung Pajak Sarang Burung Walet

Kompas.com - 24/05/2022, 13:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Lebih lanjut, Pasal 80 berbunyi, besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022

Itulah cara menghitung Pajak Sarang Burung Walet. Agar lebih memahami, secara sederhana, berikut contoh perhitungan pajak sarang burung walet:

Bapak Dudung merupakan salah satu pengusaha bisnis sarang burung walet. Hasil panen Pak Dudung di bulan Januari 2022 adalah 50 Kg dengan harga jual Rp 10 juta per Kg.

Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang bila tarif yang berlaku di daerahnya adalah 10 persen adalah:

  • Omzet Pak Dudung di Januari 2022 (dasar pengenaan pajak) = 50 Kg x Rp 10 juta = Rp 500 juta
  • Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet terutang = 10 persen x Rp 500 juta = Rp 50 juta

Nominal tersebut harus disetor Pak Dudung ke Pemerintah Kabupaten/Kota karena Pajak Sarang Burung Walet termasuk pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Itulah informasi mengenai tarif Pajak Sarang Burung Walet, lengkap dengan cara menghitung Pajak Sarang Burung Walet.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com