Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Kompas.com - 25/05/2022, 08:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak

Apakah pembelian asuransi jiwa dan iuran pensiun untuk karyawan (direksi atau staf) bisa dibiayakan? Info yang saya dapatkan, program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibiayakan.

Terima kasih.

~ Meishara Christina, Jakarta ~

Jawaban:

Salaam, Ibu Christina

Terima kasih atas pertanyaanya. Saya, Dwi Novianti Suharsih, dari MUC Consulting akan coba menjawab.

Pemberian fasilitas asuransi merupakan salah satu jaminan dan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Karyawan sebagai pemegang polis akan mendapatkan manfaat pertanggungan jika sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia.

Adapun bagi perusahaan, pemberian asuransi ke karyawan merupakan investasi berupa pengalihan risiko ke perusahaan asuransi yang dapat meringankan beban keuangan di masa mendatang.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Perusahaan yang memberikan fasilitas asuransi bagi karyawan akan menanggung pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Pembayaran premi tersebut akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan perusahaan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menegaskan ada lima jenis asuransi yang preminya dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak karyawan dalam perhitungan PPh Badan.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

 

Kelima jenis asuransi itu adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan juga dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), baik yang dibentuk oleh perbankan maupun perusahaan asuransi jiwa.

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Bagi karyawan, program DPLK dapat menjadi instrumen investasi hari tua. Adapun bagi perusahaan, mengikuti program DPLK dapat mengurangi beban administrasi dalam mengelola investasi dana pensiun karyawannya.

Atas keikutsertaan DPLK terdapat iuran kepersertaan yang harus disetorkan perusahaan dan/atau karyawan sebelum jatuh tempo. Iuran yang ditanggung perusahaan akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan.

Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Berdasarkan UU HPP, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun—yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan—merupakan beban yang dapat diperhitungkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan perusahaan.

Dengan demikian, atas pembayaran premi asuransi jiwa dan program DPLK dapat dibiayakan dalam perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan dengan memperhatikan ketentuan yang mengaturnya.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Salaam.

Dwi Novianti Suharsih

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com