Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Meningkatkan Public Privat Partnership Dalam Membangun Infrastruktur dan Suprastruktur Transportasi

Kompas.com - 27/05/2022, 17:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM evaluasi kegiatan mudik dan balik Lebaran 2022 pada rapat terbatas yang diselenggarakan pada 24 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menyoroti transportasi darat yang memang lebih banyak digunakan oleh masyarakat untuk mudik dan balik libur Lebaran.

Presiden Jokowi ingin dilakukan lagi pembangunan infrastruktur darat agar pada tahun-tahun mendatang masyarakat yang mudik dan balik Lebaran lebih nyaman.

Presiden Jokowi memandang penting untuk membangun lagi rest area di jalan tol antara Jakarta- Semarang.

Tidak tanggung-tanggung, presiden menyebutkan setidaknya perlu dibangun 10 rest area lagi. Presiden Jokowi juga menginginkan agar jalan tol tersebut lebih diperlebar.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menginginkan agar jalur jalan pantai selatan pulau Jawa dipersiapkan lagi dengan lebih baik.

Sehingga nantinya perjalanan mudik dan balik libur Lebaran dan mungkin juga saat-saat yang lain seperti libur anak sekolah maupun libur Natal dan Tahun Baru dapat dipecah.

Selain menggunakan jalan tol di pantai utara Jawa, juga bisa melalui pantai selatan Jawa dengan sama nyamannya.

Publick Private Partnership

Pernyataan presiden ini tentunya perlu didukung semua pihak karena terkait dengan peran pemerintah dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pembangunan infrastruktur transportasi memang sangat penting karena dapat menciptakan suprastruktur yang juga sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

Pembangunan infrastruktur transportasi harus terus dilakukan, baik pembangunan fisik maupun non fisik seperti sistem dan aturan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah menganggarkan dana untuk pembangunan infrastruktur.

Kebijakan fiskal untuk pembangunan infrastruktur bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah pusat atau daerah dan bisa juga gabungan antara keduanya.

Namun selain itu, pembangunan infrastruktur juga bisa dilakukan dengan menggandeng pihak swasta melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau istilahnya public private partnership (PPP).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, APBN tidak cukup untuk mendanai semua pembangunan infrastruktur di dalam negeri.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan dana untuk pembangunan semua infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun. APBN hanya mampu mendanai sekitar 37 persen saja atau sekitar Rp 2.385 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com