Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji CPNS, Alasan Ratusan Calon Mundur

Kompas.com - 28/05/2022, 09:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dalam aturan ASN, seorang PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Dan ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Tunjangan kinerja CPNS

Selain gaji CPNS, CPNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan CPNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil CPNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Tunjangan CPNS lainnya

CPNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki?

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas. Berikut tabel gaji PNS 2021 dan tunjagannya.

Baca juga: Apa Benar Luhut Juga Punya Bisnis Kelapa Sawit?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com