JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja bertanya-tanya kapan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji disalurkan. Malah pertanyaan tersebut memenuhi kolom komentar di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Mengenai hal itu, Staf Khusus Menteri Ketenakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan yang menangani program BSU telah menyelesaikan pembahasan regulasinya. Ini merupakan tahapan awal yang dilakukan pemerintah sebelum menyalurkan subsidi gaji.
"Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian, lembaga (K/L). Proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Mengenai kriteria penerimanya, lanjut Dita, tak berbeda dari bantuan subsidi gaji tahun 2021. Namun, terkait jumlah penerima BSU sebesar Rp 1 juta ini, Kemenaker belum dapat memastikannya.
"Persyaratan yang diusulkan sama seperti tahun lalu. Untuk jumlahnya (penerima BSU) juga masih menunggu arahan Presiden," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintah kembali melanjutkan program subsidi gaji pada tahun ini. Dengan target penerimanya adalah pekerja yang terdampak pandemi, berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Baca juga: Menaker Masih Godok Skema Bantuan Subsidi Gaji 2022
Tadinya, usai Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, program subsidi gaji dilanjutkan kembali pada tahun ini, Kemenaker menjanjikan April sebelum Lebaran sudah disalurkan. Nyatanya, hingga kini bantuan tersebut tak kunjung disalurkan.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal pun mengecap Kemenaker hanya sekadar janji. Padahal, kata Said, buruh butuh dana BSU.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com baru-baru ini.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.