Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya

Kompas.com - 06/04/2022, 08:01 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah pada tahun 2022.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta. Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," kata dia.

Secara terpisah, saat dihubingi Kompas.com Selasa (5/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait. Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar.

Baca juga: BLT UMKM 2022 Bakal Cair, Ini Besarannya


 

Dia bilang, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut. Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Baca juga: Kemenaker: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com