JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bidang Kesejahteraan Maryanto menyebutkan, total tenaga kesehatan seluruh Indonesia berstatus honorer mencapai 1 juta.
Untuk perawatnya saja yang berstatus honorer sebanyak 65.393 orang. Bahkan, perawat honorer yang bekerja di rumah sakit swasta mencapai 1.531 orang.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (30/5/2022). Maryanto bilang, perawat tersebut kadang tidak menerima gaji karena statusnya yang suka rela.
"Di sini ada (perawat) sukarelawan. Bahkan, ada juga yang tidak digaji. Kalau rumah DP nol persen menggembirakan. Tapi kalau perawat nol rupiah dalam melaksanakan penugasan ini saya kira sesuatu hal bisa dikatakan pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Maryanto dikutip Selasa (31/5/2022).
Baca juga: 2023 Bebas Tenaga Honorer, Tjahjo: Alternatifnya Ikut Tes CPNS dan PPPK
Bahkan, PNNI juga mendapatkan data serta aduan bahwa terdapat perawat berstatus honorer yang telah mengabdi 15 tahun. "Ada pengabdian lebih dari 15 tahun dan itu rata-rata dalam aduan itu," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 717 perawat meninggal dunia ketika mengatasi pandemi Covid-19, termasuk perawat honorer. Sayangnya, dengan usaha pengabdian perawat ini tak sebanding apa yang pemerintah berikan.
"Ingin kami sampaikan bahwa di dalam penanganan pandemi 2 tahun terakhir, rekan-rekan kami sudah gugur itu 717 perawat seluruh Indonesia, itu data 30 Mei. Kemudian, yang terpapar itu 9.710. Ini adalah bentuk pengabdian kepada negara. Artinya, nyawa 717 ini telah kita berikan kepada bangsa dan negara. Seharusnya negara memberikan balasan yang setimpal kepada kami rekan-rekan yang telah gugur," ungkapnya.
Baca juga: Penghapusan Nakes Honorer Bisa Berdampak ke Kinerja Puskesmas
Sebagaimana diketahui, pemerintah berupaya menekan jumlah tenaga honorer di instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah pada 2023. Diharapkan pada tahun tersebut, tak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.
Sederet tenaga honorer pun kerap menyuarakan agar dapat diangkat untuk menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, solusi terakhir agar tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian hanya bisa melalui tes seleksi yang dilaksanakan pemerintah. Seperti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun CPPPK.
Baca juga: Komisi IX Desak Pemerintah Beri Nakes Honorer Non-ASN Hak yang Layak dan Pantas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.