Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rangka B20, INSA Teken Kerja Sama di Bidang Kapal Keruk

Kompas.com - 31/05/2022, 20:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian National Shipwoners Association (INSA) menandatangani MoU dengan PT Dredging International Indonesia (DIID) di Kedutaan Besar Indonesia di Belgia.

Penandatanganan MoU ini digelar sebagai rangkaian dari kegiatan B20 atau Forum Bisnis Anggota G20 dalam kerangka Presidensi G20 Indonesia 2022. Penandatangan MoU serupa juga dilakukan KADIN Indonesia dan PT DIID.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan sebuah langkah maju perusahaan kapal keruk internasional yang melihat potensi berusaha di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Kembali Jadi Anggota Dewan IMO, INSA: Momentum Bawa Isu Maritim ke Internasional

"Dengan MoU ini, PT DIID akan menjadikan kapal keruk mereka berbendera Indonesia, sehingga kapal keruk ukuran besar yang dimiliki perusahaan bisa terus melakukan pekerjaan dan proyek pengerukan di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, dengan dijadikannya kapal keruk milik DIID berbendera merah putih, ada nilai plus yang didapatkan Indonesia. Salah satunya yakni dapat menyerap tenaga kerja atau awak kapal berkebangsaaan Indonesia.

Selain itu, Indonesia akan mendapat keuntungan berupa transfer ilmu dan transfer teknologi dari PT DIID terhadap awak kapal berkebangsaan Indonesia di kapal tersebut.

“Nanti awak kapal yang dipekerjakan adalah awak kapal berkebangsaan Indonesia, sehingga akan ada transfer ilmu dan teknologi terhadap SDM kita,” ucapnya.

Dia menjelaskan, selama ini kapal keruk berukuran besar berbendera luar negeri melakukan usahanya di Indonesia dalam jangka waktu yang pendek.

Baca juga: INSA: Industri Maritim Harus Siap Menghadapi Era Digitalisasi

Artinya, setelah proyek pengerukan selesai, kapal keruk berukuran besar berbendera luar negeri akan kembali ke negara asal mereka. Pasalnya, bekerja di perairan Indonesia hanya sementara dengan skema izin IPKA.

Adapun pekerjaan pemeliharaan pengerukan itu nantinya dilanjutkan oleh kapal-kapal keruk berukuran yang lebih kecil milik Indonesia.

Untuk itu, menurutnya, MoU ini merupakan terobosan bagi dunia usaha pengerukan di Indonesia karena diharapkan menjadikan perusahaan pengerukan besar dunia lainnya untuk berinvenvestasi di Indonesia.

"Kita berharap, MoU ini akan semakin membuka kesempatan bagi perusahaan dredging luar negeri untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Kapal Berbendera RI Masuk White List Setelah 2 Dekade, Dulu Sempat Dicap Tidak Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com