4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen
Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.
Perlu diketahui, uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah.
Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 tahun sejak tanggal pelelangan.
Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.
Jadi pastikan perusahaan pergadaian yang dipilih mengasuransikan barang jaminan.
6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.
Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen. Misalnya, dalam surat bukti gadai tercantum ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat melakukan penebusan barang jaminan gadai.
7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pastikan perusahaan terdaftar dan berizin OJK. Untuk memastikan legalitasnya, calon nasabah dapat menghubungi layanan kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Itu tadi adalah ciri-ciri dari perusahaan gadai gelap. Pastikan kamu terhindar dari modus yang digunakan oleh perusahaan pergadaian ilegal dengan memilih perusahaan pergadaian yang kredibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.