JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total pendapatan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link sebesar Rp 29,07 triliun pada kuartal I-2022.
Angka tersebut turun 18,9 persen secara tahunan dibandingkan kuartal I-2021 sebesar Rp 35,83 triliun.
Padahal, pendapatan premi unit link pada kuartal I-2021 terbilang apik karena naik sebesar 31,7 persen dari periode yang sama tahun 2020. Adapun, pada kuartal I-2020 premi unit link tercatat sebanyak Rp 27,2 triliun.
Namun begitu, produk unit link masih berkontribusi dominan sebesar 59,3 persen dari total kontribusi premi asuransi jiwa pada kuartal I-2022.
Baca juga: Apa Itu Unit Link alias PAYDI?
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat sehingga total pendapatan premi industri asuransi jiwa secara rata-rata mengalami penurunan.
Menurut dia, penurunan pendapatan premi dari sektor unit link disebabkan karena turunnya produk single premium.
Produk single premium merupakan produk yang lebih mengutamakan perkembangan investasi dan dibayarkan hanya sekali.
"Bagaimana kami mengartikan (produk) single premium. Kalau begitu berarti produk unit link saat ini lebih diposisikan sebagai proteksi, bukan sebagai produk investasi," kata dia dalam paparan kinerja asuransi jiwa, Jumat (10/6/2022).
Ia menjelaskan, penurunan pada pada produk premium signifikan, tetapi pada produk reguler stabil.
Budi memerinci, pada produk reguler premium premi yang dibayarkan pada kisaran Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Dengan demikian, nasabah tidak menganggap produk tersebut sebagai produk investasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.