Selain itu, EVP Individual Customer Business Development BCA Adrianus Wagimin menegaskan, nominal dana tabungan yang dimiliki nasabah bukan menjadi satu-satunya persyaratan untuk menjadi anggota BCA Prioritas.
"Menjadi nasabah BCA Prioritas itu enggak serta-merta memiliki dana sekian ratus juta langsung jadi nasabah prioritas," kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama dengan kantor cabang terkait akan melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap transaksi yang dilakukan nasabah dengan jumlah tabungan yang sesuai dengan persyaratan keanggotaan BCA Prioritas.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan ekslusivitas dalam menjadi anggota BCA Prioritas, yang menawarkan berbagai keunggulan bagi anggotanya.
"Menjadi membership menjadi suatu tanggung jawab BCA untuk memberikan layanan yang positif dan bagus," kata dia.
Bukan hanya BCA, modus kejahatan dengan iming-iming upgrade menjadi nasabah prioritas juga menyasar nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Tidak jauh berbeda dengan unggahan palsu yang mengatasnamakan BCA, sebuah unggahan palsu yang mengaku sebagai manajemen BRI juga beredar di platform Instagram.
Dalam unggahan palsu itu, pelaku juga mengiming-imingi calon korban dengan nilai nominal saldo mengendap yang lebih rendah dari ketentuan berlaku untuk menjadi nasabah BRI Prioritas, yakni sebesar Rp 10 juta.
"Hal tersebut dipastikan tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Keanggotaan BRI Prioritas hanya bisa didapat nasabah dengan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya ialah dana mengendap minimal Rp 500 juta.
Apa yang harus dilakukan nasabah?
Untuk dapat terhindar dari praktik penipuan social engineering itu, nasabah diminta oleh perbankan untuk lebih berhati-hati terhadap data pribadi yang dimilikinya.
Aestika bilang, nasabah diminta tidak menginformasikan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.
"Termasuk memberikan informasi data pribadi ataupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dan sebagainya) melalui saluran, tautan, atau situs web dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tutur dia.
Sementara itu, Adrianus bilang, sebenarnya terdapat sejumlah informasi yang harus diingat oleh nasabah agar dapat terhindar dari ancaman modus penipuan.