Garuda sendiri harus menghadapi voting atas proposal perdamaian yang sudah diajukan kepada para kreditur sejak akhir 2021.
Setelah dilakukan pemungutan suara pada 17 Juni 2022, maka pengadilan akan mengambil putusan PKPU pada 20 Juni 2022 mendatang.
Irfan menjelaskan, dalam proses pemungutan suara, Garuda memiliki target untuk memperoleh suara 50 plus 1 persen dari total jumlah kreditur (headcount). Selain itu, perlu mengejar 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Pemungutan suara itu menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur. Irfan bilang, pihaknya terus memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum voting untuk memaksimalkan diskusi dengan para kreditur agar mencapai persetujuan perdamaian.
"Kami tentu ketemu dengan banyak pihak secara langsung dan tidak langsung, untuk sama-sama melihat bahwa ini sebagai upaya yang positif," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.