KOMPAS.com - COD adalah istilah yang tak asing lagi bagi mereka yang terbiasa berbelanja secara daring. Banyak yang bilang, COD artinya bayar di tempat. Benarkah arti COD demikian?
Duhulu sebelum online shop naik daun dan mulai masif seperti sekarang, skema jual beli dengan COD juga sudah sering digunakan. Awalnya, COD artinya transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.
Transaksi sendiri awalnya bisa berawal dari unggahan di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online.
Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli. Setelah pembeli melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, maka pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati. Dari situlah arti COD bermula.
Baca juga: 19 Istilah Populer Jual Beli Online: COD, PCB, Afgan, PLN, hingga DM
Kendati demikian, saat ini arti COD sudah bergeser. Dalam konteks jual beli online di marketplace, COD artinya tak lagi hanya berupa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, COD artinya metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh Pembeli. Dengan kata lain, COD adalah pilihan metode pembayaran.
Marketplace lainnya, Tokopedia menulis, pembayaran di tempat atau COD artinya pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.
Memang tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.
Baca juga: Warganya Penggila Kopi, Kenapa di Australia Starbucks Justru Kurang Laku?
Dalam konteks marketplace, COD juga biasanya hanya tersedia di beberapa wilayah pengiriman tertentu. Artinya, tak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau COD.
Agar transaksi lebih terjamin, biasanya pihak marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual biasanya akan menyediakan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi.
Selain itu, fitur COD artinya juga bersifat sukarela. Artinya penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktivkannya.
Banyak penjual atau seller marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.
Hal yang sama juga berlaku untuk konsumen atau pembeli, di mana metode pembayaran COD juga adalah pilihan.
Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda
Pada awalnya, arti COD sendiri hadir untuk memudahkan transaksi jual beli online, terutama untuk pembeli yang enggan atau mereka yang masih belum familiar dengan pembayaran via online seperti transfer bank ataupun penggunaan uang atau dompet digital.
Dengan layanan COD, seorang pembeli marketplace yang masih belum awam terhadap teknologi terkait metode pembayaran online, bisa dengan mudah mendapatkan barang yang diinginkannya dengan cukup membayar tunai saat barang diterima dari kurir. Itulah keuntungan menggunakan COD.