Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS alias "Tax Amnesty" Jilid II Resmi Berakhir, lalu Bagaimana?

Kompas.com - 01/07/2022, 07:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) resmi berakhir pada Kamis (30/6/2022) pukul 00.59 WIB.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas Inge Diana Rismawanti mengatakan, dengan mengikuti program PPS ini merupakan suatu awal yang baik bagi Indonesia menuju kepatuhan atau ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang.

"Ini mencerminkan hal yang baik untuk kita yang mana dengan mengikuti program PPS ini merupakan suatu awal menuju kepatuhan atau ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang," ujar Inge dalam webinar bincang TaxLive episode 49 bertemakan "PPS Segera Berakhir, Lalu Bagaimana?" yang disiarkan lewat akun instragram @ditjenpajakri, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Ditjen Pajak: Peserta PPS Meningkat Sangat Signifikan dalam 24 Jam

Walau demikian Inge mengatakan, dengan berakhirnya program PPS ini bukan berarti para Wajib Pajak (WP) berhenti melaporkan dan membayar pajaknya.

Dia menjelaskan, jika WP yang sudah mengikuti program PPS, memilih hanya mendeklarasikan harta, baik harta yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri dan tidak ada komitmen untuk repatriasi dan investasi, cukup menyampaikan daftar harta sesuai dengan surat keterangan yang sudah diperoleh di SPT Tahunan PPH tahun 2022.

"Ini juga sudah diatur ini. Jangan sampai kawan pajak melupakan dengan surat keterangan yang diperoleh lewat Program PPS ini, nanti laporan harta SPT tahunan PPh tahun 2022 harus disesuaikan dengan surat keterangannya," jelas dia.

Baca juga: PPS Berakhir Hari Ini, Simak Lagi Jenis Kebijakan dan Tata Cara Lapor Harta

Sementara itu, lanjut dia, jika WP sudah melakukan repatriasi atau harta luar negeri dibawa masuk ke indonesia, diberikan batas waktu barang masuk sampai 30 september 2022.

"Nah untuk repatriasi diberikan batas waktu, bukan berati karena PPS berakhir 30 juni, SPPh barangnya sudah di indonesia. Enggak. Kita beri waktu sampai 30 september 2022. Ada 3 bulan masa untuk wajib pajak mencoba melakukan reptrasiasi dari harta yang berada di luar negeri," jelas dia.

Kemudian, jika repatriasinya gagal, kata dia, akan dikenakan sanksi. "Perlu diingat juga kalau repatriasi harus ada holding period disimpan selama 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com