Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Realisasinya?

Kompas.com - 03/07/2022, 12:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkatan kelas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya dihapus. Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Uji coba ini akan dilaksanakan di sejumlah rumah sakit vertikal milik pemerintah.

Anggota DJSN Muttaqien membenarkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.

Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

"Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta, kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JK," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuhnya.

Rencananya, uji coba kelas rawat inap standar ini akan dilakukan di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji coba kelas rawat inap standar yang dikabarkan berlangsung pada Juli 2022 itu.

"Nanti jika sudah final dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," imbuhnya.

Di samping itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.

"Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Arif menambahkan, iuran masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada Perpres tersebut, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iurannya sebesar lima persen dari upah, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.
  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang dikategorikan:
  1. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  2. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  3. Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatab nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Baca juga: Ombudsman: Wacana Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Setara Jumlah Gaji Tak Relevan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com