Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 23:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.

Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai 2023, Begini Cara Kerjanya

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Kementan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Pelabuhan

“Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.

Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila peserta telah meninggal dunia?

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca juga: Mentan Pastikan Ketersedian Hewan Ternak untuk Idul Adha Aman dan Bebas PMK

Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Baca juga: Biaya Balik Nama Motor 2022 serta Syarat dan Cara Mengurusnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com