Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 23:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Selanjutnya, bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

Secara umum, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, bisa dilakukan secara offline maupun online.

Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, pelaporan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan ini dilakukan segera supaya anggota keluarga yang sudah meninggal tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp. Melalui Pandawa, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online Orang Pribadi, Bisa dari Rumah

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot). 

Untuk mendapatkan nomor PANDAWA pada CHIKA, peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA, lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan.

Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Lin Che Wei Tak Terlibat dalam Pembahasan Minyak Goreng di Kementerian

Melalui Pandawa, peserta bisa mendapatkan pelayanan seperti:

  1. Daftar Baru
  2. Tambah Anggota Keluarga
  3. Daftar Bayi Baru Lahir
  4. Ubah Jenis Kepesertaan
  5. Ubah Data Identitas
  6. Ubah Data Golongan & Gaji
  7. Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
  8. Penonaktifan Peserta Meninggal
  9. Perbaikan Data Ganda
  10. Pengaktifan Kembali Kartu

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Anda bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.

Baca juga: Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftar GoFood 2022 Online

Nah, itulah informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline. Dengan demikian, BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudahKOMPAS.com/Pramdia Arhando Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com