Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kejagung

Kompas.com - 05/07/2022, 12:57 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan dua bekerja sama.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Pertama, kata dia, adalah kerja sama peningkatan kapasitas dan kapabilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dalam bentuk pelatihan, diklat, dan seminar.

“Kedua, melakukan konsultasi atau pendampingan dalam asistensi perkara. Ketiga, memperkuat koordinasi lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Erika dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Selasa (5/7/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan audiensi dengan Kejagung RI, Senin (4/7/2022). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPH Migas.

Erika mengungkapkan, apabila peran PPNS di lingkungan BPH Migas semakin kuat, maka  dapat memperkuat pengawasan di lapangan dalam menyalurkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Baca juga: Melalui MyPertamina, BPH Migas Harap Penyaluran Solar-Pertalite Lebih Terkontrol

“Kami melakukan kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi,” ucapnya.

Sebagai penerima audiensi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana memberikan sambutan positif terhadap tujuan BPH Migas.

Sebab, kata dia, audiensi tersebut sebagai langkah kolaborasi kedua institusi untuk mengawasi penyaluran distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kami menyambut baik maksud kedatangan Kepala BPH Migas beserta rombongan dan siap bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan upaya penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi. Baik yang sifatnya preventif maupun represif,” imbuh Fadli.

Baca juga: Tahun Ini, Gagas Energi Dorong Pemanfaatan Gas Bumi di Jateng-DIY

Adapun kesiapan Kejagung, lanjut dia, diwujudkan melalui upaya peningkatan kompetensi PPNS Migas, pendampingan hukum, berbagai rapat koordinasi (rakoor), kegiatan bersama di lapangan dan melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di berbagai daerah.

Pada kesempatan tersebut, Fadli mengungkapkan, pihak Kejagung juga mengusulkan agar dibentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum yang dimaksud, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI serta lintas kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya

Pembentukan tim gabungan tersebut, lanjut Fadli, bertujuan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPH Migas dalam melakukan pengawasan BBM. Khususnya untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi itu, sebut dia, BPH Migas dan Kejagung harus segera melakukan rakoor lanjutan. Hal ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pembahasan teknis terkait upaya penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com