Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Pusat Belanja Sarankan Pemerintah Melonggarkan Syarat Vaksinasi Booster

Kompas.com - 06/07/2022, 15:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyarankan pemerintah memperlonggar syarat vaksinasi booster.

Hal itu dinilai penting untuk mempercepat capaian vaksinasi booster yang dalam 2 minggu lagi akan diterapkan sebagai syarat kegiatan masyarakat di kawasan publik dan perjalanan, baik itu udara, laut, maupun darat.

"Setidaknya dengan menunjukkan KTP atau bukti bahwa di PeduliLindunginya sudah melakukan dua kali vaksinasi itu sudah boleh dilakukan booster. Ini bisa mendorong booster tersebut. Bilamana ingin mencapai booster yang lebih banyak, masukkan dari kami syarat-syarat tadi bisa ditinjau kembali," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Mendag Zulhas: 3 Minggu Saya Menjabat, Harga Bahan Pokok Alami Tren Penurunan

Usulan agar syarat vaksinasi booster dilonggarkan bukan tanpa alasam. Hal itu berkaca dari pengalaman pengelola pusat perbelanjaan selama pandemi Covid-19 yang turut membantu pemerintah mempercepat vaksinasi dengan mengadakan sentra vaksinasi di setiap mal.

Ellen mengungkapkan saat itu banyak masyarakat yang belum memiliki e-tiket vaksin ketiga di aplikasi PeduliLindungi untuk menerima vaksinasi booster. Hal itu dinilai jadi penyebab capaian vaksinasi booster masih rendah.

Seperti diketahui, e-tiket vaksin ketiga di aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu syarat masyarakat mendapatkan vaksinasi booster.

"Mungkin sesudah dilihat, booster ini kurang merata atau dari perhitungannya belum mencapai target yang diharapkan. Mungkin masukan yang kami berikan adalah pada saat yang lalu, ketika booster ini mulai didengungkan itu ada beberapa syarat. Antara lain mendapatkan e-tiket di PeduliLindungi masing-masing," ucapnya.

"Bilamana e-tiket ini tidak muncul, tidak boleh dibooster. Menurut kami ini merupakan salah satu kendala bagi masyarakat yang memang menginginkan booster. Karena ketika kami menjadi sentra vaksinasi banyak sekali yang datang tapi gagal, karena persyaratan yang ketat," sambung Ellen.

Baca juga: Kurs Rupiah Tembus Rp 15.000 Per Dollar AS, Ekonom: Baru Permulaan

Ditambah minimnya sosialisasi, edukasi, serta promosi kepada masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi tersebut. Ellen bilang, segelintir masyarakat juga ada yang masih mempertimbangkan untuk mendapatkan vaksin booster di tempat-tempat layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.

"Saat ini dari pusat belanja, sebagian masih menjadi sentra vaksinasi booster. Namun memang kami pantau beberapa bulan terakhir, itu memang agak tidak terlalu disosialisasikan lokasi-lokasi yang menerima booster. Di mana menurut kami, sepanjang masa ini puskesmas juga melaksanakan booster. Hanya saja masyarakat yang enggan ke sana atau tidak tahu, atau menunggu syarat-syarat yang kami sebutkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Baca juga: 7 Perusahaan Bakal Ikut Produksi Minyakita Rp 14.000 Per Liter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com