Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Online lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 22/07/2022, 10:09 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Sebagai catatan, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Baca juga: Kehadiran Investor Strategis Diharapkan Bisa Dongkrak Kinerja Garuda Indonesia di Masa Mendatang

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via website

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Lakukan login
  • Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Baca juga: IFEX 2022, Ajang Produsen Mebel dan Kerajinan Lokal Gaet Buyers Internasional

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO

Selain website, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga dapat dilakukan di aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  • Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  • Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  • Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  • Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
  • Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  • Lalu klik "Klaim JHT"
  • Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  • Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
  • Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Baca juga: Dukung Produk Dalam Negeri dan UMKM, Semen Indonesia Gandeng Yayasan Dharma Bhakti Astra

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  • Pastikan Anda membawa dokumen asli.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Isi data pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  • Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  • Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.

Nah, itulah informasi seputar . Bagi peserta yang ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT, pastikan sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com