Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Hewlett Packard Finance, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/07/2022, 12:47 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanski Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

Pencabutan sanksi PKU ini dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: OJK Keluarkan Aturan Baru soal Fintech Lending, Modal Pendirian Minimal Rp 25 Miliar

Ia menambahkan, dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Adapun, PT Hewlett Packard Finance Indonesia mendapatkan sanksi PKU tersebut melalui surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.

Sebelumnya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut tertulis, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca juga: Ketua OJK Wimboh Santoso: Episode Baru, Momong Cucu hingga Prinsip Hidup...

Waktu itu, Ihsanuddin menyebut, perusahaan dilarang untuk melakukan penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.

Sedikit catatan, pada tahun 2022 ini OJK telah memberikan sanksi administratif pada beberapa perusahaan pembiayaan yaitu, PT Andalan Finance Indonesia, PT Inti Artha Multifinance, dan PT Danasupra Erapacific Tbk.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Pondok Gadai Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com