Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Siapkan Peta Jalan Super App, Apa Tujuannya?

Kompas.com - 20/07/2022, 19:05 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tengah menyiapkan peta jalan guna mengintegrasikan sekitar 24.000 aplikasi yang dimiliki pemerintah ke dalam aplikasi super (super app).

Super app ini bertujuan mencegah duplikasi berbagai aplikasi sejenis yang dimiliki berbagai Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah.

Direktur Layanan Aplikasi Pemerintahan Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, proses perencanaan super app ini tengah berjalan di tahun ini secara bertahap.

Baca juga: Platform Digital yang Belum Daftar Setelah 20 Juli Tak Langsung Diblokir, Kominfo: Ada Sanksi Bertahap

Saat ini pemerintah tengah mengindentifikasi layanan-layanan dan stakeholder yang akan diakomodir, baik berupa aplikasi administrasi pemerintahan maupun aplikasi layanan publik.

"Proses koordinasi lintas sektor juga terus berjalan. Dengan semangat efisiensi dan peningkatan kualitas layanan publik, semua sektor berpeluang untuk tergabung dalam super app ini, tentunya secara bertahap," ujarnya dalam siaran resminya, Rabu (20/7/2022).

Menurut dia, saat ini ada begitu banyak aplikasi layanan publik yang diakses masyarakat. Sayangnya masih terpisah-pisah dan tumpang tindih.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah sedang menyiapkan public services super app, suatu aplikasi layanan publik terpadu.

Baca juga: Agar Ribuan Aplikasi Pemerintah Efisien, Kominfo Berencana Bangun Data Center Nasional di 4 Kota Ini

“Targetnya layanan publik kita bukan hanya bisa diakses, tapi bisa diakses secara terpadu. Nantinya super app ini diharapkan bisa menjadi aplikasi utama yang dapat digunakan masyarakat dalam mendapatkan seluruh layanan Pemerintah,” jelas Bambang.

Bambang juga mengatakan, penerapan kebijakan super app merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 95 tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Nasional.

Harapannya, implementasi kedua Perpres ini akan mendorong penerapan aplikasi umum yang bisa dibagi pakai sesuai tema layanannya. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengembangan aplikasi yang sejenis sehingga membuat pemanfaatan anggaran menjadi lebih efisien.

"Adanya tumpang tindih pengembangan aplikasi sejenis saat ini secara logika tentu saja menyebabkan adanya pemborosan anggaran akibat pembiayaan ganda untuk aplikasi yang sebenarnya memiliki fungsi yang sama. Seharusnya untuk fungsi yg sama cukup menggunakan 1 aplikasi dan bisa berbagi pakai," ungkap Bambang.

Bambang memberikan ilustrasi, jika 1 aplikasi dibuat dengan angka Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan ditemukan adanya ribuan duplikasi aplikasi, maka potensi penghematan anggaran yang bisa pemerintah lakukan terbilang besar.

"Adanya super app akan mengurangi tumpang tindih pemeliharaan dan pengembangan aplikasi. Otomatis ini akan mengurangi biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk itu. Angka penghematannya bisa mencapai puluhan triliun," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, akibat lain yang sangat merugikan adalah adanya perbedaan data untuk layanan yang sama. Hal ini disebabkan karena tiap aplikasi dengan fungsi yang sama dikelola oleh instansi yang berbeda, dan data yang dikelola tidak memiliki standar yang sama.

"Hal ini membuat proses pencarian data yang benar dan dibutuhkan menjadi lebih sulit. Belum lagi kerepotan yang dirasakan masyarakat karena banyaknya aplikasi yg harus diunduh sehingga membebani kinerja smartphone," tutur Bambang.

Baca juga: Presidensi G20, Kominfo Akan Tunjukkan Potensi Ekonomi Digital RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com