Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Benar Bank Mau Terima Jaminan Utang dari Konten Youtube? Begini Kata BRI

Kompas.com - 22/07/2022, 14:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten Youtube bisa jadi jaminan bank, dengan syarat sudah bisa mendulang banyak views guna mendukung industri kreatif di Indonesia. 

Yasonna menuturkan kebijakan konten Youtube bisa jadi jaminan bank ini merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.

Dengan PP itu, kata Yasonna, Jokowi mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, salah satunya lagu, sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube (konten Yuotube jaminan bank)," kata Yasonna di Yogyakarta seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Sederet Fakta Lion Air Ambil Alih Pengelolaan Bandara Halim dari AP II

"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata dia lagi.

Namun begitu, lanjut Yasona, keputusan apakah bank akan memberikan kredit atau sebaliknya menolaknya, hal itu tergantung pada penilaian masing-masing perbankan.

"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," lanjutnya.

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Baca juga: Khrushchyovka, Cara Uni Soviet Sediakan Rumah Murah bagi Warganya

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekraf akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas. Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Respon Bank BRI

Dikutip dari Kompas TV, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia, dalam hal ini konten Youtube bisa jadi jaminan bank. 

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," kata Aestika saat dikonfirmasi.

Tapi, BRI menilai mekanisme pelaksanaan harus diperjelas. Sehingga perlu beberapa aturan turunan yang bisa memperjelas terkait konten Yuotube jaminan bank.

"Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya." ujarnya.

Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com