Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life

Kompas.com - 03/08/2022, 18:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.

Adapun, tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.

"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Polri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penggelapan di WanaArtha Life

Jabatan dan peran 7 tersangka kasus Wanaartha Life

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, apa jabatan dan peran dari tiap-tiap tersangka yang telah ditetapkan.

Pertama, (YY) atau diduga merujuk pada Yanes Yaneman Matulatuwa sebagai mantan Presiden Direktur atau Direktur Utama Wanaartha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Kemudian, tersangka (DH) atau diduga merujuk pada Daniel Halim sebagai mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana

"Saudara (YM) selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatan yang bersangkutan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan," kata dia.

Tersangka (YM) sendiri diduga merujuk pada Yosef Meni yang merupakan Manajer Produk Wal Invest.

Baca juga: Pemegang Saham Pengendali Akan Suntikkan Modal ke Wanaartha Life

Berikutnya, tersangka keempat adalah (TK) yang diduga merujuk pada Terry Khesuma. Terakhir dia diketahui sebagai Head of Accounting Wanaartha Life.

Nurul mengatakan, keterlibatan yang bersangkutan adalah meneruskan perintah dari (MA) untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada (YM) dan menyediakan data palsu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selanjutnya Nurul menjelaskan, tersangka (MA) merupakan Pemegang Saham mewakili PT. Facend Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi.

Tersangka MA sendiri diduga merujuk pada Manfred Armin Pietruschka.

"Keterlibatan yang bersangkutan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah," terang dia.

Baca juga: Konsultan Penyehatan Keuangan Wanaartha Life Mundur, Bagaimana Nasib Pencarian Investor?

Berikutnya, tersangka (EL) diduga merujuk pada Evelina Larasati Fadil. Tersangka diketahui merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies.

"Keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” ungkap Nurul.

Terakhir, tersangka ketujuh adalah (RF) yang diduga merujuk pada Rezanantha Pietruschka.

Nurul membeberkan, (RF) selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, terlibat ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Tunjuk Auditor, Selidiki Aliran Dana Wanaartha Life

 

Dugaan penggelapan premi Wanaartha Life

Seperti telah diberitakan, kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life itu naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juni 2022.


Kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020.

Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020 dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Wanaartha Life sendiri telah dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.

Sebagai informasi, terakhir diketahui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pemegang saham pengendali (PSP) akan menyuntikkan modal guna biaya operasional dan pembayaran kewajiban kepada nasabah.

Rencananya, dana penyuntikan modal ini akan diambil dari penjualan aset milik PSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com