Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Bunga "Fintech Lending" Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari

Kompas.com - 05/08/2022, 09:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan hasil dari tim riset internal, besaran bunga untuk industri fintech lending diperkirakan berada pada kisaran 0,3 persen hingga 0,46 persen.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, angka tersebut didapatkan dari perhitungan data historis dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan baik konsumtif maupun produktif.

"Tim riset telah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh-jauh dari angka range kisaran 0,3 sampai 0,46 persen. (Besar bunga tersebut) diberlakukan agar perusahaan sustain," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: OJK: Hingga Juni 2022, Fintech P2P Lending Salurkan Pembiayaan Rp 52,92 Triliun

Ia menambahkan, perusahaan yang memberikan pembiayaan tanpa tatap muka memiliki risiko yang cukup tinggi.

"Jadi kompensasinya itu antara lain. karena yang membuat (fintech) lending itu menarik adalah kemudahan dan kecepatan. Nah itulah ada biaya kemudahan dan kecepatan itu adalah suku bunga tersebut," tegas dia.

Ihsanuddin mengatakan, OJK akan mengumumkan besaran angka yang pas, tetapi pihaknya tidak ingin gegabah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri sempat mengusulkan besaran bunga berada pada angka 0,4 persen per hari.

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat tidak semata-mata melihat besaran angka 0,4 persen saja. Pasalnya, fintech P2P sektor produktif untuk petani dan nelayan ada yang memiliki besaran bunga kompetitif. Fintech jenis itu bisa menyalurkan pembiayaan dengan bunga 10 persen per tahun.

"Jadi jangan dilihat yang konsumtif saja, yang 0,4 persen per hari itu saja, harus komprehensif melihat bunga fintech lending itu sebenarnya berapa," tandas dia.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan

Perlu diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com