Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

Kompas.com - 09/08/2022, 10:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai wajib pajak (WP), istilah kantor pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentu sudah tak asing lagi. Cukup mudah menemukan KPP Pajak di seluruh kota di Indonesia.

KPP Pajak merupakan unit yang bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melayani masyarakat terkait urusan perpajakan, seperti pembuatan NPWP hingga penagihan pajak.

Kantor pajak yang paling mudah ditemui adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Ini wajar, mengingat KPP Pratama adalah kantor pajak yang jumlahnya paling banyak di Indonesia.

Sementara di kota-kota besar, kita juga bisa menjumpai kantor pajak lainnya, yakni KPP Madya dan KPP Wajib Pajak Besar.

Baca juga: Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami

Selain ketiga kantor pajak di atas, Kementerian Keuangan juga memiliki KPP Pelayanan Pajak Khusus yang jumlahnya lebih sedikit lagi.

Jenis-jenis kantor pajak

Berikut ini perbedaan kantor pajak KPP Pratama, KPP Madya, KPP Pajak Khusus, dan KPP Wajib Pajak Besar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2017.

1. Kantor Pajak KPP Pratama

KPP Prtama atau juga biasa disebut denfan STO (Small Tax Office) merupakan kantor pajak yang jumlahnya paling banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga KPP ini juga melayani wajib pajak terbanyak.

Wajib pajak yang dilayani KPP Pratama tentunya didominasi wajib pajak pribadi atau perorangan. KPP Pratama ini ada di setiap daerah tingkat kabupaten/kota.

Merujuk pada Pasal 59, pelayanan yang diberikan kantor pajak KPP Pratama adalah pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, dan pengelolaan dokumen pajak.

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun

Berikutnya adalah konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, pemetaan pajak, dan masih banyak lagi.

Pajak-pajak yang dilayani oleh kantor pajak KPP Pratama adalah Pajak penghasilan, PPN, PPnBM, PBB, dan pajak tidak langsung lainnya.

2. Kantor Pajak KPP Madya

KPP Madya adalah kantor pajak yang mengurusi wajib pajak perusahaan atau wajib pajak badan dengan penghasilan yang dianggap cukup besar. Kantor pajak ini juga kerap disebut Medium Tax Office (MTO).

Karena itu, jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan kantor pajak KPP Pratama dan hanya berada di kota-kota besar saja.

Secara fungsi dan layanan yang diberikan, kantor pajak KPP Madya hampir sama dengan KPP Pratama. Yang membedakan, hanya pada penghasilan wajib pajak.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com