Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Bantuan Pemda

Kompas.com - 18/08/2022, 19:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satunya mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan subsidi. Tapi tidak disebutkan secara rinci maksud subsidi tersebut.

Budi mengatakan langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 guna membantu mengendalikan inflasi, khususnya dari sektor transportasi.

"Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Banggakan Kereta Cepat, Menhub: Jakarta-Bandung Hanya 36 Menit

Budi mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat terjadi karena melambungnya harga bahan bakar avtur. Meski demikian, pemerintah harus memiliki strategi pengelolaan sehingga harga tiket tetap terkendali.

"Dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi," ujarnya.

Budi mengatakan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen bahkan kurang dari 50 persen.

Karenanya, ia mendorong pemda untuk turut memberikan subsidi dan memasarkan agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

Baca juga: Menhub Minta Maskapai Tak Kenakan Tarif Tinggi Tiket Pesawat

"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," ucap dia.

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia di antaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

Baca juga: Sandiaga Uno: Harga Tiket Pesawat Mahal Harus Kita Sikapi dengan Penuh Kewaspadaan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir segera menyelesaikan tingginya harga tiket pesawat terbang.

Permintaan itu disampaikan setelah Jokowi menerima masukan masyarakat mengenai persoalan ini.

"Saya dengar juga keluhan, 'Pak harga tiket pesawat Pak tinggi'. Sudah langsung saya reaksi, Pak Menhub saya perintah segera ini diselesaikan. Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali dalam keadaan normal," ujar Jokowi saat memberi sambutan pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi di Istana Negara, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Jokowi: Pak Menhub Saya Perintahkan untuk Segera Selesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com