Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Kontraktor Pertambangan, Ini Posisi dan Syaratnya

Kompas.com - 27/08/2022, 06:49 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan ingin berkarir di perusahaan kontraktor pertambangan, simak lowongan kerja yang satu ini.

PT Pamapersada Nusantara membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi Data Visualization Officer, External Relation Officer, dan System Development Officer.

PT Pamapersada Nusantara merupakan perusahaan kontraktor pertambangan yang merupakan bagian dari Astra Heavy Equipment, Mining, Construction & Energy.

Baca juga: 7 Contoh Surat Lamaran Kerja di PT yang Baik Agar Dilirik HRD

Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Sabtu (27/8/2022), berikut adalah posisi, persyaratan hingga cara mendaftarnya.

Persyaratan umum

- Berusia maksimal 27 tahun

- Sudah menyelesaikan studi

- IPK minimal 2,75 untuk D3 dan 3,00 untuk S1

- Bersedia bekerja di area job site

Persyaratan khusus

1. Data Visualization Officer: D3 Teknik Manajement Informatika

2. External Relation Officer: S1 Ilmu Komunikasi & Public Relation

3. System Development Officer: D3 Statistika

Cara mendaftar

Bagi kamu yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dan tertarik untuk bergabung bisa melamar secara online melalui situs resmi Rekrutmen Pamapersada di https://recruitment.pamapersada.com/.

Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga tanggal 3 September 2022.

Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Pamapersara, karena rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Baca juga: Lowongan Kerja Super Indo untuk Lulusan SMA-SMK hingga S1, Simak Posisi dan Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com