Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Terima Penawaran Pinjol Lewat Aplikasi Pesan Pribadi, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/08/2022, 07:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu hati-hati saat menerima penawaran pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi pesan pribadi, misalnya WhatsApp.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pinjol tidak diperkenankan melakukan penawaran tanpa persetujuan melalui sarana komunikasi pribadi.

"OJK melarang lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang berizin OJK menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," kata dia dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Daftar 71 Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi pada Agustus 2022

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online sekurang-kurangnya harus memperhatikan dua hal berikut ini.

Pertama, pastikan melakukan pinjaman sesuai kebutuhan. Sebelum meminjam, pastikan peminjam sanggup melunasi pinjaman.

"Ingat, pinjaman adalah utang," tegas dia.

Kedua, dalam melakukan pinjaman, Ogi menyebut, pastikan masyarakat meminjam ke lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Baca juga: Hingga Juli 2022, Negara Raup Rp 83,15 Miliar dari Pajak Pinjol

"Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama, logo, atau identitas menyerupai lembaga keuangan yang resmi," imbau dia.

Ogi berpesan, ketika masyarakat terkena pinjol ilegal dan mengalami ancaman, teror atau intimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

Untuk mengecek legalitas pinjaman online, masyarakat dapat cek legalitasnya ke Kontak OJK 157, @kontak157, melalui telepon 157, atau chat Whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

"Mari bijak dalam menggunakan pinjaman online. Selalu cek kebutuhan dan legalitas penyelenggara sebelum kamu menggunakan pinjaman online," tandas dia.

Baca juga: Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar, Ini Penjelasan OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com