KOMPAS.com – Uang koin termahal di Indonesia dengan pecahan Rp 850.000 kini tak lagi berlaku. Uang logam termahal di Indonesia tersebut dicabut bersamaan dengan uang koin pecahan Rp 300.000
Kedua pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).
Selama ini, uang koin pecahan 850.000 rupiah atau Rp 850.000 memang menjadi pecahan uang koin tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Daftar Gambar Uang Kertas Baru Emisi 2022 Rp 1.000 hingga Rp 100.000
Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik peredaran uang tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2022, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Ini Uang Koin Termahal, Kepingan Rp 850.000 Gambar Pak Harto