Fase kedua, bank komersil dapat menjalankan fungsi bank bullion. Kemudian fase terakhir, bank komersial dapat menjalankan sebagian besar fungsi bank bullion.
Selain fase-fase itu, diperlukan juga pengaturan dasar dari bank bulion yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini masih diproses.
Kemudian, lanjutnya, diperlukan juga kemudahan pada regulasi perpajakan emas untuk mendukung industri emas perhiasan. Misalnya dengan memberikan fasilitas gratis pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ini kira-kira hasil kajian sementara. Jadi ada beberapa fase yang nantinya akan mungkin kita terapkan," tuturnya.
Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut Kriteria OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.