Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol

Kompas.com - 08/09/2022, 11:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menolak aturan baru terkait tarif ojek online yang berlaku efektif pada 10 September mendatang.

Igun mengatakan, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan," kata Igun dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Igun mengatakan, pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022

Tuntunan pertama, pengemudi meminta Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua, untuk biaya sewa aplikasi, pengemudi menuntut besaran tidak lebih dari 10 persen.

Igun mengatakan, dua tuntunan tersebut menjadi alasan penolakan aturan baru tarif ojek online yang diumumkan Kemenhub.

"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022, kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Igun mengatakan, apabila aturan baru tersebut tak kunjung direvisi, para pengemudi akan terus menyatakan penolakannya.

"Kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku efektif tiga hari sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa ojolp dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com