Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI

Kompas.com - 16/09/2022, 19:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total piutang negara yang aktif diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencapai Rp 170,23 triliun. Nilai itu sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 110,45 triliun.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, jumlah piutang tersebut berasal dari 45.524 berkas yang sudah terkumpul dan masuk ke pemerintah, serta aktif diurus oleh PUPN hingga September 2022.

"Piutang dari 45.000 berkas itu ada yang pribadi atau individu dan ada yang bentuk PT (perusahaan). Jadi, jumlah orangnya bisa lebih dari itu. Kalau dia perusahaan dipimpin beberapa direksi, maka dalam satu perusahaan bisa atas nama beberapa orang," ujar Encep dalam diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Disalurkan Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Via Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Kendati dari sisi nominal kasus BLBI memang mendominasi, namun total berkas para debitur BLBI hanya sepertiga atau sekitar 13.600 berkas dari keseluruhan berkas piutang yang masuk. Encep bilang, piutang BLBI itu bukan hanya mencakup debitur-debitur besar.

"Jadi kalau mengenai obligor itu bukan yang triliunan saja, ada yang juga utang-utang kecil. Ada yang utangnya ratusan, puluhan juta juga ada," katanya.

Menurut Encep, dari jumlah piutang yang senilai Rp 170,23 triliun tersebut sudah dilakukan penindakan. Namun memang selama ini penagihan piutang pemerintah sering terkendala karena payung hukum yang sudah lama.

Lantaran aturan penagihan piutang ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. Sebagai turunannya, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 89 tahun 2006 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Baca juga: Epidemiolog: Regulasi Pelabelan BPA untuk Mengedukasi Masyarakat

Kendati demikian, upaya penagihan perlu diperkuat dengan aturan teknis yang kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Ia mengatakan, keberadaan PP 28/2022 akan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara. Terutama memperkuat tugas dan kewenangan Satgas BLBI dalam melakukan penagihan yang selama ini sudah dijalankan.

"Adanya PP ini satgas bisa melakukan berbagai upaya pembatasan. Apalagi kalau mau sita harta kekayaan lain. Bagaimanapun legal formal ini penting," ucap Encep.

Baca juga: Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

Pada beleid itu, diatur bahwa PUPN pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur yang tak menunjukan niat untuk membayar utang kepada negara. PUPN bisa memblokir akses keuangan, membatasi layanan keimigrasian, membatasi layanan bea cukai, hingga pembatasan layanan surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, melalui PP 28/2022 ditetapkan bahwa pemerintah bisa melakukan penyitaan aset-aset debitur, melarang debitur ke luar negeri, hingga bisa menagih utang kepada istri/suami, anak hingga cucu, jika debitur tersebut meninggal dunia atau menghilang.

"Jadi ini (PP 28/2022) bisa digunakan untuk semua urusan piutang yang diberikan ke PUPN. Ini bisa untuk memaksa sita, mencegah, dan lelang. Semua bisa kami lakukan," pungkasnya.

Baca juga: SWI Sudah Blokir 426 Pinjol Ilegal hingga Pertengahan 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com