Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Meracik Upah Layak Pasca-kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 20/09/2022, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kenaikan upah memang ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) wilayah. Namun faktanya penetapan upah menggunakan data dan indikator yang lebih banyak dan lebih rumit daripada itu.

Maka tidak heran jika rentang upah minimum nasional pun semakin lebar.

Sebenarnya dalam PP 36 tahun 2021 tentang dasar penghitungan upah minimum sudah mendekati prinsip memacu laju pertumbuhan upah yang terlampau rendah dan menahan laju pertumbuhan upah yang sudah tinggi.

Namun permasalahan isu pengupahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penyesuaian upah minimum semata.

Sebelum pengusaha menangkis kenaikan upah dengan segala cara, rasanya perlu dievalusasi kembali kepatuhan mereka terhadap peraturan upah minimum selama ini, sebab dalam berbagai riset masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan upah minimum.

Inilah yang seharusnya menjadi fokus penyelesaian masalah upah dengan menyediakan ruang diskusi upah yang cukup dengan para pekerja.

Para pekerja juga perlu paham posisinya di tempat kerja. Mereka harus memahami posisi mereka, apakah termasuk kelompok yang berhak mendapatkan upah minimum atau malah seharusnya sudah layak diupah sesuai SSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com