Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potongan Biaya Aplikasi Ojol di Atas 15 Persen, Kemenhub: Jika Melanggar, Akan Ditindak

Kompas.com - 27/09/2022, 10:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima aduan secara resmi mengenai potongan biaya sewa aplikasi untuk ojek online (ojol) melebihi ketentuan tarif yang baru.

Meski demikian, ia mengatakan, hal tersebut menjadi masukan dan laporan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Hingga saat ini kami belum menerima surat aduan secara resmi mengenai potongan yang melebihi ketentuan. Namun demikian semua masukan para pemangku kepentingan pasti kami perhatikan," kata Adita saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Ini Dampak Pemangkasan Biaya Sewa Aplikasi Ojol bagi Aplikator

Kemenhub sudah surati aplikator

Adita mengatakan, adanya pelanggaran terkait biaya sewa aplikasi dapat diketahui melalui monitoring yang dilakukan Kemenkominfo dan ditindak sesuai ketentuan yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh aplikator untuk mematuhi biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen.

"Kami akan sampaikan kepada Kemkominfo, jika terbukti terjadi pelanggaran untuk kemudian dapat diambil tindakan sesuai ketentuan," ujar Adita.

Baca juga: Asosiasi Ojol Minta Biaya Sewa Aplikasi Turun Jadi 10 Persen

Serikat Pekerja: biaya sewa aplikasi sampai 30 persen

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perusahaan aplikator masih melanggar aturan biaya sewa aplikasi yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 15 persen.

Ia mengatakan, biaya sewa aplikasi yang dilanggar mencapai hingga 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator. Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," kata Lily saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Umumkan Tarif Ojol Naik, Kemenhub: Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Turun Jadi 15 Persen


Lily menjelaskan, saat pengemudi ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com