Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Produk Mie Sedaap yang Ditarik di Hong Kong Berbeda dengan yang Beredar di Indonesia

Kompas.com - 30/09/2022, 09:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang beredar di Indonesia.

Dikutip dari laman pom.go.id, BPOM memastikan produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," tulis laman BPOM, dikutip Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: CFS Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, Warga Diimbau Tak Konsumsi, Apa Sebabnya?

Seperti diketahui, produk mi instan asal Indonesia tersebut pada 27 September lalu ditarik peredarannya dari pasar Hong Kong oleh otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS).

Alasan penarikan produk karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) pada mi kering, bubuk cabai, dan bumbu dari produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken dan tidak sesuai dengan peraturan keamanan pangan di Hong Kong.

Baca juga: Hong Kong Tarik Varian Mie Sedaap, Wings Group Indonesia Buka Suara

Penggunaan pestisida etilen oksida (EtO)

Dikutip dari Kontan.co.id, EtO umumnya digunakan untuk membunuh bakteri dan jamur pada makanan. Kandungan zat berbahaya ini kerap ditemukan pada produk buah yang dikeringkan, rempah-rempah, jamu, hingga selai.


Menurut BPOM, temuan residu EtO dan senyawa turunannya 2-Chloro Ethanol/2-CE dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

Baca juga: Bantah Mie Sedaap Tak Aman, Wings Group: Belasan Tahun Dikonsumsi di Lebih dari 30 Negara

Belum ada aturan soal pestisida etilen oksida (EtO)

Namun, saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.


"Maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud," tulis BPOM.

Saat ini BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.

Baca juga: Mie Sedaap Ditarik di Hong Kong, Ini Kata BPOM

BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," tulis BPOM.

Baca juga: Dulu Ditolak Taiwan, Kini Giliran Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com