Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanofi Diakuisisi Kalbe Farma, 32 Karyawan Menolak Melanjutkan Hubungan Kerja

Kompas.com - 30/09/2022, 15:07 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 32 karyawan PT Aventis Pharma atau Sanofi Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan. Mereka pun menuntut kepada Sanofi Indonesia atas sejumlah hak-hak pekerja.

Kuasa hukum pegawai-pegawai tersebut, Sholakudin menjelaskan, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, seiring dengan diambilnya 80 persen saham dari Sanofi Aventis Participations dan Hoechst GMBH oleh PT Kalbe Farma Tbk.

Para karyawan tersebut meyakini akan terdapat berbagai perubahan mendasar dalam operasional Sanofi Indonesia. Salah satu aspek yang disoroti ialah terkait perubahan besaran atau penghitungan upah pekerja.

Baca juga: Resmikan 5 Unit Kapal Negara Patroli, Kemenhub: Keberadaan Kapal Ini Penting Jaga Laut dan Pantai

"Artinya akan terjadi perubahan besar dalam setiap kebijakan-kebijakannya, bukan hanya dari sistem marketing-nya saja, tapi kebijakan ke karyawannya juga, termasuk gaji dan lain-lain, meskipun itu enggak diungkap sekarang, tinggal tunggu waktu aja," tutur dia kepada Kompas.com, dikutip Jumat (30/9/2022).

"Standar Operasional Perusahaan pasti berubah. Antara Sanofi yang dulunya pemegang saham Sanofi yang menganut ke Prancis, tahu sendiri Kalbe pasti menganut ke kita, standarnya juga berubah," tambah Sholakudin.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, 32 karyawan yang diwakilkan oleh Sholakudin menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Mereka pun menuntut hak-hak pekerja yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja Bab IV Ketenagakerjaan pasal 156 dengan dasar hitungan pasal 157.

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Inggris Krisis akibat Kebijakan Ekonomi Mereka Sendiri

Adapun hak-hak pekerja yang dimaksud ialah surat kesepakatan pengakhiran hubungan kerja, surat keterangan kerja, dan hak pesangon. Selain itu, mereka pun menuntut hak pensiun atas karyawan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan berlaku.

"Para perkerja ini rata-rata sudah 10 tahun bekerja. Ini yang harus dipikirkan. Ada yang 12 tahun bahkan ada yang 26 tahun. Bagi yang umurnya sudah mencapai 50 tahun, harusnya kan udah dikasih pesangon dan pensiun," tuturnya.

Terkait dengan tuntutan tersebut, Sholakudin mengatakan pihaknya telah mengundang pihak Sanofi Indonesia untuk melakukan perundingan bipartit atau musyawarah. Ini dilakukan untuk mencapai mufakat dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Baca juga: Link dan Cara Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan secara Online

Namun ia menyebut pihak Sanofi Indonesia tidak memberikan jawaban. Bahkan sampai dengan tanggal undangan ditentukan, Sanofi tidak merespons.

Terkait dengan tuntutan ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak Sanofi Indonesia. Namun sampai berita ini dimuat, Kompas.com masih belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.

Sebagai informasi, Kalbe Farma segera menuntaskan proses akuisisi PT Aventis Pharma atau Sanofi Indonesia pada Oktober mendatang. Kalbe Farma berencana mengambilalih 80 persen saham Sanofi Indonesia dengan membeli kepemilikan saham Sanofi Aventis Participations dan Hoechst GMBH.

Baca juga: Saat Kenaikan Suku Bunga AS Berdampak pada Banyak Negara...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com