Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Begini Cara Cek Status Penerima via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 01/10/2022, 10:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) tahap 4 akan kembali disalurkan pada Senin (3/10/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi ketika ditemui di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Insya Allah di awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (penyaluran BSU tahap 4). Kayak kemarin kan Senin, kita sudah bisa mencairkan," katanya.

Anwar bilang, Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU pada Kamis (29/9/2022) dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai kolektif data. Karena syarat penerima BSU salah satunya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.

"Kita sudah menerima (data calon penerima BSU) dari hari Kamis kemarin. Kita padankan, terutama kita padankan untuk penerima bansos yang lain. Yakni penerima dengan BPUM, penerima dengan Kartu Prakerja. Sudah kita padankan juga dengan data PNS, TNI, Polri," lanjut dia.

Baca juga: BSU Tahap 1-3 Sudah Cair Rp 4,2 Triliun ke 7 Juta Pekerja, Kapan BSU Tahap 4 Cair?

Awalnya, kata Anwar, calon penerima BSU pada tahap IV ini sebanyak 1,5 juta namun setelah melalui pemadanan data, jumlah penerimanya berkurang menjadi 1,2 juta.

Jadi, pemadanan data tersebut melalui banyak tahapan, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Kemnaker, dilanjutkan ke Bank Penyalur sebelum BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 disalurkan.

"Jumlah tersebut kan kemudian berkurang, kalau enggak salah dari 1,5 juta kita peroleh, ini 1,2 juta istilahnya clean dan tidak ada persoalan. Dari angka tersebut kemudian kita kirim ke bank. Karena sebagaimana yang terjadi pada tahap satu, dua, dan tiga itu setelah kita kirim ke bank, bank kembali melakukan verifikasi dan validasi. Ternyata banyak sekali nomor rekening itu masih bermasalah," jelas dia.

Nah, BSU tahap 4 dipastikan akan disalurkan pada Senin depan, maka para pekerja harus mengecek terlebih dahulu apakah termasuk sebagai penerima.

Ada dua cara untuk mengecek status penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Disalurkan ke 1,5 Juta Pekerja Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 via Kemnaker.go.id

 

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id

Dilansir dari informasi resmi, langkah-langkah pengecekan penerima BSU melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

1. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.

2. Setelah itu, lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah. Di laman akunmu di bsu.kemnaker.go.id akan terdapat notifikasi seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU hingga pemberitahuan mengenai dana BSUmu telah tersalurkan disertai nama Bank Himbara sebagai bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia/BSI untuk wilayah Aceh).

Baca juga: Ingin Dapat BSU tapi Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

 

Cara Cek Penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com