Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga 6 Persen, Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI

Kompas.com - 03/10/2022, 13:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Adapun suku bunga dari KUR BRI Kecil ini sebesar 6 persen efektif per tahun. Selain itu, agunan sesuai dengan peraturan bank.

Persyaratan calon debitur KUR BRI Kecil:

  • Mempunyai usaha produktif dan layak.
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, kartu kredit.
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Baca juga: Jokowi Minta Pelaku UMKM Sasar Pasar Ekspor dan Manfaatkan KUR

3. KUR TKI Bank BRI

KUR TKI BRI adalah pinjaman yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond Rp 25 juta per debitur atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

TKI yang dapat menajukan KUR BRI TKI hanya untuk penempatan di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Adapun suku bunga dari KUR BRI TKI ini sebesar 6 persen efektif per tahun dan maksimum masa pinjaman 3 tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja.

Untuk mengajukan KUR BRI ini debitur akan dibebaskan dari pembayaran biaya administrasi dan provisi.

Persyaratan calon debitur KUR BRI TKI:

  • Individu atau perorangan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
  • Persyaratan administrasi:
  • Melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, passpor, visa, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Ajukan KUR ke Nobu Bank secara Online

Demikian rincian bunga KUR BRI, besaran plafond pinjaman, dan tenor berdasarkan jenis KUR BRI. Pada Bank BRI jenis-jenis KUR adalah KUR Kecil Bank BRI, dan KUR TKI BRI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com