Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Setiap Rp 1 Belanja Produk Lokal Sumbang Perekonomian Nasional Rp 2,2

Kompas.com - 07/10/2022, 06:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional.

Percepatan upaya ini membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak, yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

“Setiap Rp 1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp 2,2,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali seperti yang dikutip Kompas.com lewat siaran resminya, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Masyarakat Diminta Beli Produk Lokal

Lebih lanjut dia membeberkan, berdasarkan hasil kajian kerja sama antara Indef dengan Kemenperin pada September 2022 terkait simulasi model Computable General Equilibrium (CGE), menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp 159,25 triliun.

Bila terdapat transaksi produk dalam negeri (PDN) senilai Rp 76 triliun, Agus bilang, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp 72,6 triliun banding Rp 159,52 triliun.

Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage.

Baca juga: Kenapa Produk Lokal Kalah Bersaing dengan Produk Impor?

Tiga terobosan Kemenperin perbanyak TKDN

Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh Indef, Kementerian Perindustrian meluncurkan tiga terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.

Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan. “Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Agus.

Baca juga: Luhut Ajak Seluruh ASN Beli Produk Lokal UMKM untuk Kebutuhan Sehari-hari

Halaman:


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com