Menkumham Yasonna H Laoly dalam keterangan resminya pada Juni 2022 lalu kepada kompas.com menyebut Second Home Visa memungkinkan WNA tinggal lebih lama atau bahkan menetap di Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia mengatakan, Second Home Visa tidak hanya dapat digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia.
Second Home Visa, lanjut Yasonna, juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.
"Namun, Ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.