Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Akan Terbitkan "Second Home" Visa bagi WNA, Investor Asing Bisa Tinggal Lebih Lama

Kompas.com - 14/10/2022, 10:00 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Memungkinkan WNA tinggal lebih lama

Menkumham Yasonna H Laoly dalam keterangan resminya pada Juni 2022 lalu kepada kompas.com menyebut Second Home Visa memungkinkan WNA tinggal lebih lama atau bahkan menetap di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia mengatakan, Second Home Visa tidak hanya dapat digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia.

Second Home Visa, lanjut Yasonna, juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.

"Namun, Ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com