Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dari Era Susi, Kapal Maling Ikan Tak Ditenggelamkan, tapi Disumbangkan

Kompas.com - 21/10/2022, 14:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Ganti menteri, ganti kebijakan. Ungkapan itu mungkin tepat menggambarkan soal perlakuan terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia, termasuk penenggelaman kapal.

Sebagai informasi saja, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.

Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.

Baca juga: Konimex Bantah Obat Sirupnya Mengandung EG dan DEG

Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.

Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan. 

Terbaru, empat kapal sitaan negara dari praktik perikanan ilegal dihibahkan ke sekolah usaha perikanan menengah. Kapal rampasan senilai total Rp 1,48 miliar tersebut akan digunakan untuk program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengemukakan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) menerima empat kapal rampasan dari Kejaksaan RI.

Baca juga: Beroperasi Juni 2023, Ini Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kapal-kapal sitaan dari praktik penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) itu selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan di lingkup KKP.

”Ketimbang (kapal rampasan) ditenggelamkan, sebaiknya kapal ini kita manfaatkan dengan bijak,” kata Antam dikutip dari Harian Kompas, Jumat (21/10/2022).

Keempat kapal tersebut adalah kapal KG 94629 TS di Pontianak yang akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru di Ambon dan kapal KG 95118 TS di Pontianak akan diterima Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Selain itu, kapal KH 95758 TS di Pontianak juga akan diterima SUPM Pariaman, Sumatera Barat, dan kapal FBCA.YAYA-3 di Bitung akan diterima SUPM Sorong.

Baca juga: Luhut Bilang, Tak Masalah APBN Dipakai untuk Proyek Kereta Cepat

Penyerahan kapal secara simbolis dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal kepada KKP pada 18 Oktober 2022 di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Antam menambahkan, penyerahan empat kapal sitaan IUU Fishing tersebut diharapkan mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.

Penenggelaman kapal era Susi

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Baca juga: Bos Kereta Cepat Pamer: Jakarta-Bandung Nanti Cuma 36 Menit

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".

Baca juga: Dilema Proyek Kereta Cepat, Pilih China yang Lebih Murah, tapi Biayanya Malah Bengkak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com