Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia: Proses PKPU Berakhir Damai

Kompas.com - 26/10/2022, 19:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi berakhir damai.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (26/10/2022) disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan para kreditornya melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022.

Putusan ini juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputuskan pada 26 September 2022.

Baca juga: Restrukturisasi Garuda Indonesia Ditargetkan Rampung di Akhir 2022

Adapun pemberitahuan penyampaian putusan diterima pada 21 Oktober 2022. Dengan berakhirnya PKPU, maka Garuda Indonesia dan kreditor diminta untuk melaksanakan amar putusan.

Berikut amar putusan Mahkamah Agung atas PKPU Garuda Indonesia:

1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;

2. Menghukum Debitor atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan seluruh kreditor- kreditornya serta pihak-pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;

3. Menyatakan bahwa biaya-biaya dan imbalan jasa Pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU) telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum Debitor/ PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU) untuk melaksanakan penetapan tersebut;

4. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 425/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;

5. Menghukum Termohon PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.870.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah).

Baca juga: Garuda Indonesia Tebar Diskon hingga 80 Persen, Cek Rutenya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com