Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Motor Online via e-Samsat Jabar dengan Mudah

Kompas.com - 27/10/2022, 22:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, bayar pajak motor online bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah Jawa Barat, bisa bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar. 

Dilansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya layanan ini, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (bayar pajak motor online) kapan saja.

Baca juga: Bantu Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen, Brankas Gandeng Visa

Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar? 

Mekanisme pembayaran atau cara bayar pajak motor online lewat layanan e-Samsat Jabar cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Namun demikian, pemilik kendaraan harus mendapatkan 'kode bayar' terlebih dahulu. Kode bayar ini bisa didapatkan melalui aplikasi Sambara atau website Bapenda Jabar. 

Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum bayar pajak motor online via e-Samsat Jabar. Berikut syarat dan ketentuannya: 

Baca juga: SIG Gandeng Bank BUMN, Telkomsel, dan LinkAja Sediakan Fasilitas Kredit ke Toko Bangunan

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
  2. Wajib pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Baca juga: 97 Persen Transaksi di BSI Sudah Menggunakan Layanan Digital

 

Cara bayar pajak motor via e-Samsat Jabar

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Berikut caranya: 

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
  • Pada menu Sambara pilih "Info PKB"
  • Lalu masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online"
  • Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  • Lalu klik "Proses"

Anda juga bisa mendapatkan Kode Bayar melalui website Bapenda. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ 
  • Pada halaman Info PKB, masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online"
  • Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  • Lalu klik "Proses"

Baca juga: Direktur Perusahaan Jasa Security Diduga Mengemplang Pajak, Negara Rugi Rp 26,9 Miliar

Setelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda (bayar pajak motor online).

Adapun langkah-langkah cara bayar pajak motor online pada mesin ATM adalah sebagai berikut:

 

ATM BJB

  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih menu LAINNYA
  • Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
  • Pilih PAJAK KENDARAAN
  • Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  • Lalu tekan LANJUTKAN
  • Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol
  • YA
  • Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
  • Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Baca juga: Indonesia Ekonomi Terbesar Keempat Dunia Pada 2045, Erick Thohir Ungkap 4 Sektor Pendorongnya

ATM BCA

  • Pilih TRANSAKSI LAINNYA
  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih MPN / PAJAK
  • Pilih PAJAK KENDARAAN
  • Pilih PEMBAYARAN PAJAK
  • Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
  • Tekan LANJUT
  • Lalu masukan Kode Bayar.
  • Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol
  • YA
  • Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
  • Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

ATM BNI

  • Pilih menu LAIN
  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA
  • Pilih E-SAMSAT
  • Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar
  • Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol
  • BENAR
  • Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
  • Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.

Baca juga: Daftar Lowongan Kerja Pekan Ini, dari Bank Indonesia hingga Telkom

Selain di ATM, pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) via e-Samsat Jabar juga dapat dilakukan melalui m-banking, teller maupun gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Kemudian, pembayaran pajak tahunan SAMBARA juga dikembangkan melalui market place seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaspro atau PPOB (Payment Point On Line Banking) di beberapa BUMDeS yang telah bekerja sama dengan Bapenda.

Penting diingat, penukaran struk bukti pembayaran dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. 

Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar dengan mudah. Selamat mencoba!

Cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar dengan mudah dan praktis Tangkapan layar laman bapenda.jabarprov.go.id Cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar dengan mudah dan praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com