Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Warga Didenda Rp 51 Juta, Ini Kata PLN

Kompas.com - 31/10/2022, 07:38 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy memastikan tidak ada negosiasi dan keringanan denda jika pelanggan listrik PT PLN terindikasi melakukan pelanggaran.

Hal ini merespons kasus warga bernama Lay Efina dikenai denda Rp 51 juta lantaran gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, memiliki KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel meteran palsu.

"Negosiasi itu tidak ada di kita, yang perlu dilakukan adalah sesuai dengan SOP ya," kata Roxy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Mengintip Bisnis Pembangkit Listrik Milik Keluarga Kalla

Roxy mengatakan, dalam kasus yang dialami Lay Efina, pihaknya sudah melakukan penertiban, kemudian jika ada indikasi pelanggaran, PLN akan melakukan penetapan tagihan susulan.

"Jika pelanggan keberatan, kita lakukan (mediasi) dari sisi PLN dan Dirjen ketenagalistrikan. Yang kasus kemarin, keberatannya sudah di tolak," ungkap Roxy.

Roxy menjelaskan, terdapat perbedaan segel yang asli dan palsu. Dalam kasus Lay Efina, PLN juga menemukan adanya dua bukti, berupa goresan dan segel meteran yang berbeda.

"(Jika tidak membayar denda) listriknya kita padamkan," ungkap Roxy.

Mengutip berita sebelumnya,Kamis (27/10/2022) lalu, Efina yang keberatan dengan denda tersebut mengaku selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, tidak pernah mengutak-atik meteran listrik.

Baca juga: Cara Melakukan Pengaduan PLN saat Mengalami Gangguan Listrik

"Meteran sudah terpasang dari dulu. Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.

Atas keberatan itu, Efina mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya. Namun, ia kecewa karena pihak PLN membahas soal segel metereran yang palsu, padahal ia mengaku sama sekali tak mengerti soal segel meteran.

"Dalam rapat tidak membahas bukti CCTV saya, kami sangat kecewa sekali. Malah membahas segel meteran bermasalah. Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" ungkap dia.

Baca juga: Cerita Sharon, Bebas dari Denda Segel Meteran Palsu PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com