Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku

Kompas.com - 31/10/2022, 13:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Biaya perpanjangan SIM 2022

Adapun biaya mengurus SIM untuk memperpanjang masa berlaku adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM A: Rp 80.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 80.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 80.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 75.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 75.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 75.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 30.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 30.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Dari daftar tersebut, terungkap bahwa biaya perpanjangan SIM relatif lebih murah jika dibandingkan dengan biaya mengurus SIM baru.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com