KOMPAS.com – Informasi seputar permohonan Wajib Pajak Non-efektif online penting diketahui bagi yang mencari tahu cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak.
Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak Non-efektif tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Tak ayal, pertanyaan terkait cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online memang kerap muncul di kalangan pembaca.
Baca juga: Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT
Bagaimana cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online? Apakah bisa menonaktifkan NPWP secara online? Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-efektif dikirim ke mana?
Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca untuk mengetahui cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-efektif online.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-efektif.
Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online
Selain itu, untuk mengajukan sebagai Wajib Pajak Non-efektif juga harus menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.
Penetapan Wajib Pajak Non-efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
Lebih lanjut, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.
Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id