Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku

Kompas.com - 31/10/2022, 13:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar biaya mengurus SIM perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Besaran biaya bikin SIM A berbeda dengan biaya bikin SIM C atau jenis SIM lainnya. Perbedaan tersebut juga berlaku pada biaya perpanjangan SIM.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dikutip dari regulasi yang berlaku mengenai biaya mengurus SIM 2022.

Regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Biaya bikin SIM baru 2022

Berikut daftar biaya membuat SIM baru selengkapnya:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

Berdasarkan daftar tersebut, terungkap bahwa biaya bikin SIM A berbeda dengan biaya bikin SIM C atau jenis SIM lainnya.

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline

Biaya perpanjangan SIM 2022

Adapun biaya mengurus SIM untuk memperpanjang masa berlaku adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM A: Rp 80.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 80.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 80.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 75.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 75.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 75.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 30.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 30.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Dari daftar tersebut, terungkap bahwa biaya perpanjangan SIM relatif lebih murah jika dibandingkan dengan biaya mengurus SIM baru.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com