Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Reguler Dibatasi Selama 13-17 November, Masyarakat Diminta Atur Kembali Perjalanan ke Bali

Kompas.com - 09/11/2022, 14:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali selama periode 13-17 November 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga Soetta Beroperasi 24 Jam selama KTT G20

Adita mengatakan, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Ia menjelaskan, SE tersebut mengatur sejumlah hal, yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

"Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan pemberlakuan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022," ujarnya.

Adita mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Baca juga: Ini Jadwal Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Selama KTT G20

Karenanya, kata dia, Kemenhub melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," tuturnya.

Lebih lanjut, Adita mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi.

Namun, di sisi lain, tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

"Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu, ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (CGK-DPS-CGK)," ucap dia.

Untuk diketahui, KTT G20 akan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya negara anggota G20, negara yang diundang, serta organisasi internasional seperti FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, dan World Economic Forum.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Kembali Layani Penerbangan Internasional Rute Icheon-Bali PP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com