JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat bayar pajak motor penting untuk diketahui oleh pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK di kantor Samsat ataupun Samsat Keliling. Lantas apa saja persyaratan bayar pajak motor di Samsat Keliling?
Secara umum, syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB. Proses perpanjang STNK di Samsat Keliling pun bisa lebih cepat.
Samsat Keliling merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Sesuai namanya, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
Manfaat lain dari Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya saat mengurus perpanjang STNK.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
Baca juga: Luncurkan Aplikasi Visa Elektronik, Luhut: Bukti Efisiensi Layanan Keimigrasian
Jika semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Keliling untuk perpanjang STNK.
Waktu pelayanan di Samsat Keliling umumnya setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB. Adapun untuk lokasi Samsat Keliling bisa berubah. Anda bisa melihatnya di media sosial resmi Samsat atau Bapenda masing-masing daerah.
Berikut adalah prosedur bayar pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling:
Baca juga: AAJI: Besaran Iuran Lembaga Penjamin Polis Tergantung Risiko yang Ditanggung Perusahaan
Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling atau gerai Samsat, ada baiknya Anda mengecek besaran pajak kendaraan. Sehingga Anda bisa menyiapkan dana untuk membayar pajak motor tahunan.
Cara untuk mengecek pajak kendaraan dapat dilakukan melalui website e-samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Rebound, IHSG Kembali ke Level 7.000
Demikian informasi seputar cara dan syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling. Perlu diingat, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling hanya dapat dilakukan untuk perpanjang STNK tahunan. Artinya, jika ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.